READ.ID – Dua warga penghuni kos-kosan di Kota Gorontalo, diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psitropika, Zat Terlarang).
Diamankannya dua orang tersebut oleh pihak BNNP Gorontalo, saat terjaring razia ataupun pemeriksaan tes urin di sejumlah kost-kostan yang ada di Kota Gorontalo, Kamis (13/10/2022).
Kepada awak media, Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Ir. Sukandar membenarkan adanya dua orang penghuni kost yang diamankan tersebut.
Sukandar mengatakan, untuk tahap selanjutnya, pihak BNNP sendiri, masih melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, untuk proses assesment. Dalam pemeriksaan tersebut, untuk memperoleh informasi, terkait jenis obat terlarang yang digunakan, dan waktu penggunaannya.
“Jika sudah diketahui, maka kemungkinan, yang bersangkutan akan direhabilitasi oleh BNNP Gorontalo”, ungkap Sukandar.
Tidak hanya itu, pihak BNNP sendiri pun juga akan mempertanyakan dari mana asal barang haram itu diperoleh, dan siapa saja yang mengkonsumsi selain dua orang tersebut.
“Nah, berawal dari inilah kita akan kembangkan siapa jaringannya sampai kepada asal mula diperoleh barang haram ini”, tambahnya.
Menurutnya, adapun adanya razia penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dilatarbelakangi karena akan menghadapi akhir tahun. Sebab, jika tidak dilakukan saat ini, maka barang haram itu, akan masuk lebih banyak saat memasuki akhir tahun. Yakni, dua bulan sebelum akhir tahun.
Lebih lanjut, pihak BNNP sendiri, akan terus melakukan operasi bersinar. Mengingat, BNNP mencatat jika tren kenaikan penyalahgunaan narkoba di Gorontalo mengalami kenaikan sebesar 50% dibandingkan dengan tahun 2021.
“Faktornya, lebih dipengaruhi oleh rasa ingin mencoba, terlebih dalam 1 gram biasanya dipakai oleh lebih dari 10 orang, atau yang biasa disebut dengan paket hemat”, tegas Sukandar.
Sukandar menegaskan, selain razia, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak BNNP untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, seperti pengumpulan data, dengan melakukan kerjsama dengan pihak Polres dan Polda.
“Nah, data yang diperoleh inilah akan diketahui fluktuasi kenaikan dari tindak pidana narkoba tersebut”, pungkasnya.