READ.ID – Salah satu jenazah yang meninggal di Rumah Sakit Dunda Limboto dikira positif COVID-19, sempat ditolak oleh warga kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, saat akan dimakamkan di kelurahan setempat, Kamis malam (16/4).
Saat itu para petugas kesehatan dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) membawa jenazah.
Namun, warga yang melihat hal tersebut menolak kedatangan jenazah yang akan dimakamkan oleh petugas kesehatan dengan berpakaian hazmat.
Pihak pemerintah kabupaten Gorontalo melalui dinas kesehatan setempat kemudian memberikan klarifikasi kepada warga bahwa, jenazah meninggal karena penyakit paru-paru yang dideritanya.
“Kami sempat melakukan rapid test kepada jenazah ini sudah tiga kali tapi hasilnya negatif. Kami juga telah menunggu pemeriksaan swab test, tapi pasien telah meninggal dunia. Jadi, kami tegaskan ini bukan pasien yang positif Covid-19,” tegas kepala dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir kepada warga setempat.
Lanjut Roni, petugas kesehatan menggunakan APD hanya untuk mencegah saja karena tindakan ini harus sesuai protokol kesehatan.
“Ini hanya sebagai pencegahan saja dengan cara memakamkan sesuai protokol kesehatan. Jadi sekali lagi ini tidak berbahaya bagi warga yang tinggal disekitarnya,” kata Roni.
Setelah mendengar klarifikasi dari pemerintah kabupaten Gorontalo, warga pun menginzinkan jenazah untuk dimakamkan di kelurahan setempat. (RL/Read)