Diksar Mapala Butaiyo Nusa Tanpa Izin, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

READ.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan bahwa kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa yang digelar di Tapadaa, Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025, dinyatakan ilegal karena tidak pernah mengantongi izin dari fakultas maupun universitas.

Rektor UNG, Prof. Eduart Wolok, mengungkapkan, sejak awal pihak kampus sudah melarang organisasi mahasiswa menyelenggarakan kegiatan di luar kampus, terutama yang berbau pengkaderan. Namun, larangan tersebut diabaikan.

“Setelah kami telusuri, tidak ada dokumen izin dari fakultas maupun universitas. Artinya, kegiatan ini jelas melanggar aturan administratif kampus,” tegas Eduart dalam konferensi pers di Rektorat UNG, Selasa (23/09).

Atas pelanggaran serius ini, Eduart memastikan sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat. Sanksi yang disiapkan mulai dari skorsing, pembekuan organisasi mahasiswa, hingga tindakan lebih berat jika ditemukan keterlibatan individu dalam pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, larangan terhadap aktivitas mahasiswa di luar kampus sejatinya merupakan upaya mitigasi risiko yang sudah ditegakkan universitas. Namun, dalam kasus Mapala Butaiyo Nusa, aturan itu diabaikan sehingga berujung pada tragedi meninggalnya salah satu peserta.

“Kami akan menindak secara akademik dan administratif, tetapi bila ada pelanggaran pidana, itu ranah aparat hukum. Kampus tidak akan menghalangi,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version