READ.ID – Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik penuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Gorut terkait adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Yasin.
Pemeriksaan berjalan selama tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, Hamzah Sidik dicecar sembilan pertanyaan oleh pihak penyidik terkait adanya unggahan tentang pencemaran nama baik di media sosial pada 23 Maret 2021 lalu.
“Jadi hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai warga negara yang baik dalam menaati dan mengikuti proses hukum,” ujar Hamzah.
Dalam memenuhi panggilan tersebut, Hamzah mengaku kaget dengan adanya laporan ini, dimana barang buktinya berupa berita-berita ketika Ia melaporkan Ridwan Yasin terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan untuk kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Saya bilang kalau menyangkut berita silahkan ditanyakan ke pers karena ini adalah produk jurnalis, apakah itu bisa dipidanakan atau tidak, yang pasti silahkan di konfirmasi,” terangnya.
Terkait laporan pencemaran nama baik, Hamzah secara tegas membantah dan memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apapun di media sosial menyangkut nama Ridwan Yasin, baik itu berupa postingan dan lain sebagainya.
“Yang pasti kalau di medsos misalnya Facebook, apapun itu, saya tidak pernah. Sehingga saya kaget. Jangankan menyebut nama, untuk membuat postingan saja saya tidak pernah. Saya hanya melapor kemudian di tanya wartawan, ya saya jawab apa yang di ditanyakan,” jelasnya.
Menurut Hamzah, jika nantinya laporan yang dilayangkan kepadanya itu tidak terbukti. Pihaknya tak ambil pusing untuk menanggapinya dan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik.
“Sudahlah, saya mau dilapor banyak kali, saya biasa saja. Kita kan tidak tau perasaan orang,” tukasnya.