READ.ID.BLITAR – Kepala Dinas koperasi -Usaha Mikro (Diskop-UM) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau, yang digelar disalah satu rumah makan yang ada di Desa Tlogo Blitar, selasa(9/11/2021).
” Sosialisasi diikuti oleh pemangku pemangku kepentingan seperti Kepala desa dan masyarakat UMKM, terutama petani tembakau, yang berada di 12 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Dimana semuanya adalah merupakan penghasil tembakau, dengan jumlah peserta 210 yang terbagi menjadi beberapa sesi,” Jelas Kadin Kop-UM.
Khusna Lindarti menyatakan, acara itu dibagi menjadi beberapa tahap selama enam hari, mengingat masih pandemi. Dan setiap tahap acara diikuti 35 orang.
” Ini dalam rangka untuk meminimalisir adanya cukai ilegal yang ada dimasyarakat, terutama untuk produk rokok, karena cukai yang disetorkan ke pemerintah ada bagian yang kembali kepada daerah yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
Tujuan diadakannnya sosialisasi menurut Khusna adalah, membantu pemerintah mengoptimalkan dana cukai tersebut bisa masuk pada pemerintah, bila cukai ini bisa diterima pemerintah optimal, maka dana bagi hasil yang dinikmati daerah juga bisa optimal.
Ia menambahkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menghadirkan narasumber perwakilan dari kantor Bea Cukai Blitar yang memberikan materi tentang Regulasi Bea dan Cukai, dan dampak hukumnya.
“Kami berharap dengan diadakan sosialisasi, peserta mengetahui ketentuan ketenuan tentang cukai. Sehingga ini bisa meminimalisir pelanggaran cukai, seperti peredaran rokok ilegal” pungkasnya.
(adv/kmf/didik)