KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu sudah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak,
Hal ini di sampaikan, kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit (Kanit) DP3A Susi Gilalom. Ia menjelaskan, pada hari Senin 19 Juli 2022 Dinas P3A Kotamobagu sudah mendapatkan informasi.
“Kami sudah mendapatkan infomasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” kata Kepala Unit (Kanit) DP3A Kotamobagu, Susilawaty Gilalom.
Gilalom mengatakan, poin-poin tersebut telah dijalankan sesuai perpres.
“Semoga dengan adanya Perpers ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.(*)