KOTAMOBAGU, READ.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, Meike Sompotan, menegaskan pentingnya sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) bagi pelaku usaha.
Berdasarkan berbagai peraturan hukum yang berlaku, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang penanaman modal dan ketentuan pelaksanaannya.
“Kegiatan ini didasarkan pada UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan beberapa peraturan lainnya,” jelas Meike. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi para pelaku usaha di Kotamobagu.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa para pelaku usaha memiliki pemahaman yang kuat mengenai peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal. “Kami berharap kegiatan ini dapat menyampaikan peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang ketentuan pelaksanaan penanaman modal,” tambah Meike.
Dengan partisipasi 60 pelaku usaha dari berbagai sektor di Kotamobagu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian kota. “Para pelaku usaha ini secara tidak langsung berkontribusi terhadap pencapaian kinerja pemerintah kota dan pertumbuhan ekonomi,” harap Meike.
Meike juga menyoroti pentingnya kemudahan yang ditawarkan melalui sistem perizinan berbasis risiko. “Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kota Kotamobagu,” ujarnya. (*)