READ.ID, – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo (PRKP), siap mendukung pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie dengan mekanisme kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.
“Kami sangat mendukung penuh atas mekanisme pembiayaan terkait pembangunan RS Ainun Habibie yang anggaran pembangunannya akan dikerjasamakan dengan badan usaha (KPBU),” kata Kepala Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto, Kamis (18/7/2019) diruang kerjanya.
Aries Ardianto menilai sistem pembiayaan pembangunan RS Ainun Habibie ini bukan membuat hutang baru. Kadis memaparkan, sistem KPBU diatur melalui Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015, yang dijabarkan melalui Permen PPN/Bappenas nomor 4 tahun 2015, semuanya tentang teknis kerjasama KPBU ini.
”Pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti rumah sakit, SPAM, listrik dan lain-lain yang tidak mampu dikerjakan oleh Pemda dengan pembiayaan terbatas, dianjurkan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU),” ujar Aries Ardianto.
Skema pembiayaan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam membangun RS Ainun Habibie sebagai rumah sakit tersier tipe B sekaligus rumah sakit pendidikan.
RS Ainun Habibie ini sangat dibutuhkan masyarakat Gorontalo dalam upaya pelayanan bidang kesehatan. Rumah sakit ini juga digunakan mahasiswa kedokteran sebagai sarana pendukung pembelajaran kedokteran yang sudah dibuka oleh Perguruan Tinggi di daerah ini, tandasnya.***