KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu ingatkan kepada para kontraktor proyek fisik untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku, bagi kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,” jelasnya, belum lama ini.
Lebih lanjut ia katakan, pihak perusahaan para kontraktor bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan. “Kalaupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,” pungkasnya (*)