Dinilai Lampaui Wewenang, Pengusulan Nama Wabup Gorontalo Dilaporkan ke Ombudsman

Wabup Gorontalo
Wabup Gorontalo

READ.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo melaporkan pengusulan nama-nama calon Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo kepada Ombudsman perwakilan provinsi Gorontalo, yang dinilai telah melampaui wewenang, Senin (13/7).

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Chamdi Mayang, mengatakan bahwa laporan ke pihak Ombudsman itu terkait adanya dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Bupati Gorontalo, yang telah mengajukan surat pengusulan nama-nama calon wakil Bupati ke DPRD setempat pada Januari 2020.

“Kenapa baru bulan ini kami sampaikan karena setelah diketahui beberapa hari kemarin, ternyata proses ini sudah pada tahapan panitia pemilihan memintakan dokumen kelengkapan kepada calon-calon wakil bupati yang tersebutkan di dalam surat itu,” ujar Chamdi.

Padahal, kata dia, pada bulan Januari 2020 juga, setelah surat bupati masuk pihaknya sudah mengajukan keberatan. Bahkan dibuktikan pada rapat paripurna DPRD bahwa, fraksi demokrat menolak dengan tegas surat bupati tersebut dan meminta kepada dewan untuk tidak melanjutkan proses-proses itu.

“Karena tahapan dari awal memang sudah salah. Kenapa kami nyatakan salah kerena menurut undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2, jelas sekali menyatakan bahwa proses pengisian ini dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan cara mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Bupati,” ungkapnya.

Menurut Chamdi, memang bupati dalam surat bupati mengakui undang-undang itu benar di mana pengusulan itu harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tapi pada poin selanjutnya dia mengatakan: dengan ini Bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati.

“Padahal poin 8 dari 10 poin ini masih menyatakan ada tiga nama: satu dari PPP, dan dua dari partai Demokrat. Lalu, di poin 9 dia menyatakan bahwa berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua nama. Tetapi masih tiga nama katanya. Selanjutnya pada poin 10 dia sampaikan dengan tegas: dengan ini bupati mengusulkan dua nama untuk menjadi calon wakil bupati yang diproses dalam mekanisme dewan,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Chamdi menegaskan keberatan dan bahkan pihaknya menilai hal ini adalah pelanggaran aturan perundang-undangan khususnya undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Selain itu, pihaknya menduga sudah melampaui wewenang yang ditentukan pada pasal 17 sampai pada pasal 20 UU 30 tahun 2014.

“Ini kira-kira yang menjadi dasar kami kemudian mendatangi lembaga Ombudsman. Terus terang langkah kami ini sebenarnya adalah langkah yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Kami tidak menabrak aturan, kami tidak menghakimi sendiri dan kami tidak menilainya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, mengatakan semua bentuk yang terkait pelanggaran aturan ketentuan termasuk melampaui wewenang merupakan domain pihaknya, yang disebut dengan istilah teknis maladministrasi tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2009 dan UU 37 tahun 2008.

“Oleh karena itu apa yang disampaikan ketua tadi, terkait dengan pengusulan nama calon wakil Bupati Gorontalo, saya kira adalah domain dari Ombudsman untuk kami kaji dan akan ditindaklanjuti segera,” tegas Alim.

(Aprie/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version