READ.ID – Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo, mendapat perhatian serius Komisi A DPRD setempat.
Pasalnya, kenaikan besaran TPP ASN bagi sejumlah OPD di lingkungan pemerintah setempat dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Gorontalo nomor 8 tahun 2023.
“Satu contoh terkait dengan nilai yang ada di OPD tertentu masih lebih besar kenaikan TPP-nya dengan yang ada di OPD lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Darmawan Duming.
Menurut Darmawan memang diakui pihaknya melalui Tim Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelumnya telah menyetujui kenaikan TPP tersebut.
“Kita sudah anggarkan, oke sudah. Akan tetapi ini terkait dengan besaran dari pada TPP. Kan beda kenaikan dengan besaran,” terangnya.
Untuk itu dalam kesimpulannya, Darmawan menyampaikan pihaknya bersepakat bahwa perwali nomor 8 tahun 2023 itu perlu di tinjau kembali terkait dengan besarannya.
“Untuk itu, besaran ini yang menurut kami DPRD harus ada perbaikan-perbaikan. Harus ada revisi, karena banyak teman-teman ASN merasa tidak adil terkait dengan hal ini,” tegasnya.