Dinkes Tak Bisa Intervensi Biaya Rapid Test Pihak Swasta

02af1b00-80fe-4db3-a735-063b92030cbd

READ.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, Nur Albar, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi biaya rapid test yang dilakukan oleh rumah sakit swasta ataupun laboratorium swasta, sebaliknya hanya bisa memberikan imbauan.

“Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena mereka swasta kan. Tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Nur Albar saat ditemui di kantornya, Jum’at (10/7).

Ia mengaku, bahwa pihaknya dihubungi Ombudsman Provinsi Gorontalo guna melakukan koordinasi penyesuaian biaya rapid test sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor: HK.02.02/I/2875/2020, di mana batas maksimal tarifnya ialah Rp150.

“Tapi, standar tarif rapid test Rp150 yang direkomendasikan Kemenkes ini masih menjadi perdebatan oleh banyak kalangan. Di mana-mana memprotes tentang surat edaran ini. Sepertinya akan dikaji kembali,” katanya.

Menurut Nur, pihak swasta sendiri memperoleh alat rapid test dari luar negeri dan dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga wajar apabila tarif rapid test di Kota Gorontalo masih agak tinggi.

“Apabila alat rapid test sudah diproduksi massal di dalam negeri, tentu cost-nya akan lebih murah. Sehingga tarif yang dikenakan oleh laboratorium atau rumah sakit swasta ini tidak akan lebih dari Rp350, mungkin akan di bawah dari itu,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Ombudsman Provinsi Gorontalo di wilayah Kota Gorontalo, tarif rapid test utamanya yang dilakukan oleh laboratorium swasta dan rumah sakit swasta berada dikisaran angka Rp200-an hingga Rp350.

Perihal masalah beragamnya tarif rapid test yang tidak sesuai surat edaran Kemenkes ini, pihak Ombudsman akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo. (Aprie/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version