READ.ID – Seorang perempuan hamil berinisial SA mengaku mengalami dugaan perlakuan intimidatif dari Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, pada Minggu malam (27/7/2025).
Insiden ini terjadi saat SA hendak membesuk suaminya yang ditahan di Mapolres Pohuwato, dan berujung pada pendarahan hebat yang dialaminya tak lama setelah pemeriksaan.
Dikutip dari wartanesia.id, SA menceritakan kepada awak media pada Selasa (29/7/2025) bahwa ia datang ke Mapolres bersama adik laki-lakinya untuk mengantarkan makanan bagi suaminya, SV, yang baru saja menjalani operasi usus buntu dan telah ditahan selama beberapa bulan.
“Suami saya sudah beberapa bulan ditahan, dan baru saja menjalani operasi. Saya datang hanya untuk memastikan kondisinya baik-baik saja,” ujar SA. Ia menambahkan bahwa biasanya ia hanya menitipkan makanan jika tidak diizinkan masuk, namun pada hari itu ia diperbolehkan menyerahkan makanan langsung kepada suaminya.
Kronologi Kejadian Versi SA
Setelah mendapatkan izin dari petugas piket, SA masuk ke area tahanan. Namun, sesaat setelah berada di depan sel, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menegurnya dengan nada tinggi dan sikap yang disebutnya arogan.
“Beliau marah-marah, menunjuk-nunjuk saya dan berkata, ‘Kau ini tak mau dengar saya ya? Sudah berulang kali dilarang datang di luar jam besuk, tapi masih juga datang!’” ungkap SA menirukan ucapan Kapolres.
Tak hanya dimarahi, SA juga diperintahkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh dua anggota polisi, Fahmi Suleman dan seorang provos bernama Axel.
Pemeriksaan tersebut, menurut SA, berlangsung sejak pukul 18.30 WITA hingga pukul 01.30 dini hari, tanpa kehadiran pendamping hukum atau penjelasan mengenai hak-haknya.
Selama pemeriksaan, SA mengaku merasakan sakit di bagian perutnya. “Selama diperiksa saya sudah merasa sakit di bagian perut. Saya bilang saya hamil, tapi tetap ditahan dan tak diizinkan pulang karena katanya itu perintah Kapolres,” jelas SA.
Setelah terus mengeluh kesakitan, SA akhirnya dipulangkan. Namun, dalam perjalanan pulang, ia mengalami pendarahan hebat dan keesokan harinya dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui usia kandungannya sudah 26 minggu atau sekitar tujuh bulan, dan ia telah memasuki pembukaan pertama.
Tanggapan Kapolres Pohuwato
Menanggapi tudingan ini, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni membantah telah bersikap intimidatif terhadap SA. Ia menjelaskan bahwa sikap tegas yang diambilnya saat itu bukan ditujukan kepada SA, melainkan kepada petugas jaga yang dianggap melanggar prosedur.
“Saya lewat gedung tahanan usai magrib, hendak ke acara takziah. Di situ saya melihat ada ibu-ibu dan seorang anak berada di dalam ruang tahanan. Saya tanya ke petugas, ini hari Minggu, bukan hari besuk. Jadi kenapa bisa masuk? Dari keterangan anggota, ibu itu katanya memaksa,” ujar AKBP Busroni.
Menurutnya, tindakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada kelalaian dari petugas atau pelanggaran prosedur oleh pengunjung.
“Ibu itu bukan ditahan, tapi dimintai keterangan sebagai saksi. Karena masuk ke area tahanan itu ada prosedurnya. Kami tindak lanjuti untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya,” tegasnya.
Terkait kondisi kesehatan SA yang mengalami pendarahan usai diperiksa, Kapolres menyatakan pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kami sama sekali tidak tahu soal pendarahan itu. Namun kami tegaskan kembali, masyarakat yang ingin membesuk keluarga di tahanan agar mengikuti aturan. Jam besuk sudah diatur, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis,” pungkasnya.