READ.ID – Saat ini banyak masyarakat yang mencari mobil bekas, baik di showroom, atau aplikasi jual beli secara daring. Melihat harga mobil bekas di situs jual beli online, harganya memang lebih murah daripada di showroom.
Dari sisi penjual pun, akan berpotensi bisa mendapat harga terbaik jika menjual secara mandiri melalui aplikasi daripada dijual ke pedagang atau showroom mobil bekas yang biasanya ditawar dengan harga anjlok. Namun, kondisi itu rupanya banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan modus segitiga dalam jual beli mobil bekas.
Menyikapi maraknya kasus dengan modus penipuan jual beli dengan skema Segitiga, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH menghimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Dijelaskan Nur Santiko, didalam modus penipuan skema segitiga ini, Penipu bisa berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik kendaraan atau penjual dan pembeli.
“Dalam arti pelaku penipuan bertindak selaku penjual sekaligus pembeli,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ciri-ciri utama modus ini adalah pelaku akan mempengaruhi korban untuk mengatakan pelaku tidak bisa berjumpa lalu ada seseorang yang mewakilkan proses jual beli namun transaksi harus ke pelaku langsung via transfer.
“Kemudian pelaku langsung menghilang membawa uang hasil kejahatannya,” terang orang nomor satu di Ditreskrim Polda Gorontalo.
Ia juga meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan sesama guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminal ini.