KOTAMOBAGU, READ.ID – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Suluttenggo telah selesai menggelar sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kotamobagu menjadi Cagar Budaya.
Meski begitu, hasil penetapan cagar budaya di Kotamobagu belum diumumkan karena masih menunggu naskah akademik dari TACB Suluttenggo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Meiva Najoan mengatakan dari sidang penetapan yang dilakukan TACB melahirkan sejumlah rekomendasi teknis dan saat dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh TACB wilayah Suluttenggo.
“Saat ini kami (Disbudpar) masih menunggu hasil dokumen akademik yang sedang disusun TACB Suluttenggo di Gorontalo. Setelah TACB menentapkan hasilnya, Pemerintah Kotamobagu akan membuat surat keputusan Walikota tentang cagar budaya,” kata Meiva, kemarin
Sebelumnya, Pemerintah Kotamobagu telah menetapkan SK TACB sebanyak 5 orang yakni Muhamad Natsir, M.Pd ssbagai ketua, dan Faiz M Anis Kaba, M.Hum, Ajeng Wulandari,M.Si, Bohanis Ramina,S.s, Yohanes Erik P Ambarmoko, M.Sc sebagai anggota.(*)