banner 468x60

Disdukcapil Bone Bolango Permudah Layanan Kependudukan

READ.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan.

Hal demikian ditandai dengan terselenggarakannya kegiatan Bimtek Inovasi Sistem Digitalisasi Adminduk (Si Dia) bagi petugas registrasi desa dan kelurahan, Senin (5/4/2021).

Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli saat membuka bimtek tersebut mengatakan sangat mengapresiasi program Si Dia, untuk para petugas registrasi di desa dan kelurahan dalam hal pelayanan kependudukan.

“Karena dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah,” kata Merlan.

Merlan menambahkan dengan hadirnya inovasi layanan pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan di desa dan kelurahan, dapat memudahkan masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan.

“Tidak perlu lagi datang ke Dukcapil, cukup melalui desa/kelurahan ataupun layanan online yang telah disediakan, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan,” bebernya.

Menurut Merlan, peran petugas registrasi desa dan kelurahan itu sangatlah penting, karena semuanya adalah garda di dalam penyelenggaraan layanan adminstrasi kependudukan.

“Karena membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum melalui identitas kependudukannya,” tutur Merlan.

Dirinya berharap kedepan para petugas registrasi harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terutama dalam fasilitas tugasnya maupun kesejahteraannya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus Rahman, mengatakan selama ini pihaknya dalam memberikan pelayanan sudah berbasis online dan melalui Whatsapp.

“Kedepan pelayanan semua sudah bisa dilakukan di desa maupun kelurahan, guna memperpendek rentang kendali dan menghemat biaya,” kata Oktavianus.

Oktavianus menjelaskan ada 4 pelayanan kependudukan akan bisa dilakukan di desa dan kelurahan agar masyarakat merasa terbantu.

“4 pelayanan ini, diantaranya, pelayanan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan mutasi penduduk,” imbuh Oktavianus.

Oktavianus berharap sebagian desa dan kelurahan sudah siap untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.

Tentunya, kata dia, dengan syarat yang pertama harus mempunyai perangkat komputer/laptop, jaringan internet, dan sumber daya yang mampu mengopersionalkan sistem itu.

Selain Inovasi Si Dia, Oktavianus mengungkapkan terdapat juga inovasi delivery dokumen akta pencatatan kematian, dengan cara menyampaikan datanya ke Dukcapil dan aktanya akan diantar ke tempat tinggal masing-masing.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60