banner 468x60

Dishub Gorontalo Bersihkan Stiker Reklame Pada Rambu Lalu Lintas

Dishub Provinsi Gorontalo membersihkan stiker reklame pada rambu lalu lintas (Foto : Humas Pemprov Gorontalo)
banner 468x60

READ.ID – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo kerjasama dengan Polda Gorontalo, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dan Jasaraharja lakukan aksi bersih-bersih stiker reklame pada perlengkapan Lalu Lintas Jalan (Sipantas Jalan), Selasa (13/8/2019).

Sipantas digelar pada empat titik lokasi yakni ruas jalan simpang 5 Telaga – HB Yassin – Nani Wartabone – Jalaludin Tantu – Pelabuhan Penyebrangan Kota Gorontalo, ruas jalan simpang 5 Telaga – AA Wahab – Patung Doa Limboto, ruas Jalan Patung Doa Limboto – Bundaran Bandara Jalaludin Isimu, dan ruas Jalan Isimu – simpang 3 Molingkapoto Gorontalo Utara.

“Tujuan kegiatan ini untuk mengembalikan fungsi perlengkapan jalan dengan membersihkan tiang penyangga perlengkapan jalan yang banyak ditemukan tempelan stiker, memangkas ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas dan membersihkan cermin tikungan agar lebih berfungsi dengan baik,” kata M Jamal Nganro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.

Selain itu bersih-bersih fasilitas keselamatan jalan ini, untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perlengkapan jalan adalah bagian dari fasilitas keselamatan yang harus dipelihara dan dijaga bersama.

“Kegiatan Sipantas Jalan ini adalah salah satu bagian Kegiatan Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak,” ujar Jamal.

Dari hasil kegiatan tersebut banyak didapati fasilitas perlengkapan jalan, baik rambu maupun apill ditempeli berbagai macam stiker iklan dan reklame. Hal ini selain mengotori rambu juga melanggar ketentuan serta merubah fungsi dari alat perlengkapan jalan tersebut. Di sisi lain keberadaan iklan dan reklame ini juga mengganggu fungsi dari rambu-rambu tersebut dalam rangka memberi petunjuk untuk meningkatkan rasa aman bagi warga masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat pelaku usaha untuk tidak memasang iklan dalam bentuk apapun pada fasilitas perlengkapan jalan yang terpasang, agar terwujud transportasi yang tertib, aman dan selamat di Provinsi Gorontalo,” harapnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60