READ.ID – Masyarakat Kota Gorontalo khususnya bagi pemilik kenderaan bermotor, diimbau agar tidak membayar retribusi parkir apabila tidak diberikan karcis atau kupon oleh juru parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, saat diwawancarai Selasa (3/12/2024).
Dikatakan Hermanto, apabila sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan.
Menurutnya, jika masyarakat membayar parkir tanpa karcis, dananya hanya akan masuk ke juru parkir (Jukir).
“Artinya, hal ini sama saja membiasakan kepada juru parkir yang ada untuk biaya retribusi tidak masuk dalam kas daerah,” jelas Hermanto.
Pun kata Hermanto, imbauan yang disampaikannya bisa dijadikan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat, dalam hal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang kini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Tentunya, kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” tegasnya.
Hermanto juga menyoroti masalah parkir liar yang dapat menganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai peraturan wali kota (Perwako) telah ditetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk area parkir resmi dan yang tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir.
“Misalnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi, dan jalan yang menjadi kewenangan balai jalan. Kami tidak diperkenankan untuk melakukan pemungutan di lokasi tersebut. Tetapi, ada oknum yang melakukan pemungutan parkir yang tidak jelas hasilnya akan masuk kemana. Ini dianggap pemungutan ilegal,” tegasnya
Menurutnya, untuk menangani hal ini Dishub akan berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk bisa menertibkan parkir liar tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menekankan untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir.
Ia juga menambahkan, pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo menggunakan dua metode pembayaran. Yaitu, menggunakan QRIS dan pembayaran secara manual.
Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, ketika kita melaksanakan pembayaran secara manual jangan lupa minta karcis, karena ini adalah upaya pengawasan dari masyarakat dan juga turut membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD khususnya dari sektor parkir,” tandasnya.