KOTAMOBAGU, READ.ID – Maraknya pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas parkir ilegal di sejumlah ruas jalan pusat Kota Kotamobagu menuai keluhan masyarakat lebih khusus para pengendara.
Hal ini pun turut mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan tentang retribusi tarif parkir yang baru saja diberlakukan.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan giat penertiban.
“Untuk penertiban oknum petugas parkir ilegal ini sebenarnya sudah lama dilakukan, namun akan intens lagi kami lakukan untuk ke depannya,” ujar Anas, saat dihubungi 15 februari 2024.
Anas pun mengaku untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aksi pungutan liar ini, pihaknya menempatkan personil di sejumlah titik, salah satunya di kompleks pertokoan jalan R. A. Kartini.
“Setiap hari senin hingga jumat kecuali sabtu dan minggu mulai pukul 8 pagi hingga 5 sore, personil kami tempatkan di jalan R. A. Kartini untuk mengatur arus lalulintas sekaligus menertibkan aksi oknum petugas parkir ilegal,” tuturnya.
Meski keberadaan petugas parkir ilegal ini menuai pro dan kontra, dengan tegas Anas kembali menghimbau para pengendara untuk tidak lagi mengindahkannya.
“Kembali kami menghimbau bagi pengendara agar jangan memberikan retribusi parkir kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena kalau diberikan sama arti memberi ruang bagi mereka, sementara parkir liar itu tidak dibenarkan karena ilegal,” tandasnya. (*)