KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bersama Tim Saber Pungli Reskrim Polres Kotamobagu memberikan peringatan tegas kepada para juru parkir liar di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman.
Tindakan ini dilakukan dengan memasang baliho bertuliskan “STOP Bayar Parkir Liar” di depan toko-toko sepanjang Jalan Kartini pada Kamis (16/05/2024).
Menurut Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, pemasangan baliho ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di luar pos parkir resmi yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu.
“Kami menghimbau masyarakat Kotamobagu dan pendatang agar tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar, terutama di Jalan Kartini,” ucap Anas.
Selain pemasangan baliho, Dishub juga mengambil tindakan tegas dengan menahan KTP dari tiga juru parkir liar dan membuat mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Hari ini kami menahan KTP dari tiga juru parkir liar. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, mereka akan berurusan dengan Tim Saber Pungli Reskrim,” tegas Anas. (*)