KOTAMOBAGU, READ.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Usmar Mamonto, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membayar pungutan liar saat parkir di kawasan pertokoan di Jalan Kartini. Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Dishub Kotamobagu telah menempatkan pos retribusi parkir secara resmi, sehingga masyarakat diminta untuk tidak membayar kepada oknum atau pelaku pungutan liar yang ada di kawasan pertokoan, terutama area pertokoan Jalan Kartini,” kata Usmar, Selasa 4 April 2023.
Usmar Mamonto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak para pelaku pungutan liar tersebut agar tidak terkesan ada parkir di atas parkir di kawasan pertokoan di Kotamobagu.
Ia berharap masyarakat pengguna kendaraan dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik pungutan liar saat parkir.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas pungutan liar saat parkir demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita dukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil bagi kita semua,” pungkasnya (*)