READ.ID.BITAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Mujianto, membuka kegiatan Sosialisasi angkatan V tentang Penyebarluasan Informasi perlidungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi ini berdasarkan UU No 18 tahun 2017 kegiatan perlindungan PMI ( pra dan purna penempatan) kepada Kepala desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Blitar, yang dilaksanakan di Jatilengger. Selasa (16/11/2021).
Dengan narasumber kegiatan sosialisasi dari koordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Provinsi Jawa Timur.
” Kabupaten Blitar masuk dalam lima besar daerah dengan penempatan PMI tertinggi di Jawa Timur, sehingga kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan tidak sedikit,” ungkap Kadisnaker Kabupaten Blitar Mujianto.
Dalam hal ini, pemerintahan paling bawah yaitu desa dan kelurahan, maka perlu diadakan sosialisasi dalam rangka penyebarluasan regulasi regulasi yang terkait dengan (PMI).
Menurut Mujianto, saat ini beberapa negara sudah membuka penempatan untuk PMI, ini bisa dilihat di kantor Disnaker sudah banyak yang mengurus dokumen untuk tujuan keluar negeri.
” Sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat yang kerja keluar negeri, supaya tidak menjadi PMI yang ilegal, karena ketika ada permasalahan seperti sakit atau kecelakaan kerja sampai meninggal, bisa segera disebar luaskan siapa yang tanggung jawab ke pemerintahan tingkat desa atau kelurahan,” tegasnya.
Dari 248 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar, Mujianto memaparkan, baru 210 desa dan kelurahan yang menjadi sampling mengikuti sosialisasi tersebut.
” Sosialisasi dibagi menjadi tuju tahap, dimana tiap tahapan ada 30 peserta kepala desa dan kepala kelurahan. Penyebarluasan informasi ini untuk menyamakan persepsi dalam banyak study kasus.
Bagaimana kalau ada warga yang meninggal dunia diluar negeri, seperti apa pengurusannya, serta penyalur tenaga kerja yang ada di kabupaten Blitar, yang resmi bisa memfasilitasi pemberangkatanya, dan mana negara tujuanya” papar Kadisnaker.
Sebentar lagi Pemkab akan melounching pelayanan terpadu satu atap (LTSA), yang terdiri dari dinas dinas yang terkait dengan pengurusan perijinan PMI yang akan dipusatkan di kantor Disnaker.
Himbauannya, masyarakat jangan mudah diimingi imingi mengenai informasi proses cepat berangkat dan sebagainya. Bukan berarti prosesnya di Disnaker sulit, tetapi ada prosedur pengurusan yang resmi. Ini tugas dari kepala desa memberikan pemahaman.
Ia menegaskan, perlu energi besar sekaligus sinergi kuat antara pemerintah pusat, khususnya BP2MI dengan pemerintah daerah untuk bisa optimal melayani mereka.
Banyaknya persoalan terkait PMI ini membutuhkan komitmen yang kuat antara semua pihak untuk melindungi pahlawan devisa ini,
” Sebentar lagi pemkab Blitar melounching Kantor layanan terpadu satu atap (LTSA), yang terdiri dari dinas dinas yang terkat dengan pengurusan perijinan PMI yang akan dipusatkan dikantor Disnaker, sehingga lebih mudah dan cepat nantinya” tukasnya.
(adv/kmf/didik).