READ.ID – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo melalui penyidik PPNS Ketenagakerjaan, M. Yodi Panto Biludi mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Ombnibus Law cipta lapangan kerja berikan jaminan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertama, jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan pemberian pesangon yang pasti, sekarang ini kalau ada pihak di-PHK yang terjadi hanya dialog antara pihak yang di-PHK dan perusahaan tanpa kehadiran pemerintah. Kali ini sudah ada mediasi, kalau mentok akan dibawa ke jalur pengadilan, yang rugi pekerja karena perusahaan banyak uang untuk membiayai persidangan. Atas dasar itulah mungkin, dibuat jaminan-jaminan ini,” ungkap Yodi dalam Diskusi yang digelar oleh Lakpesdam PCNU Kota Gorontalo bertemakan Mengurai Lebih Tajam Omnibus Law Cipta Kerja Dan Penerapannya, di Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (12/3).
Ia mengatakan, bahwa sekaya-kayanya pengusaha membayar pesangon ke pekerja sekian juta pasti para pengusaha tidak mau , tapi pekerja membutuhkan itu. Lanjutnya, selama ini pembayaran pesangon kepada pekerja tidak sesuai ketentuan dan biasanya di bawah ketentuan, karena mediasi tadi.
“Jika ada jaminan, maka dia bisa dapat tiga hal yakni, jaminan pekerjaan, hari tua, kesehatan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Omnibus Law ini adanya penghargaan kepada pekerja, katanya hal itu sudah ada dalam UU No. 13, yakni orang yangg di-PHK di samping pesangon ada penghargaan, tapi kali ini metodenya yang diubah dalam Omnibus Law. Tujuan Omnibus Law ini mengharmoniskan regualasi yang ada. Manfaatnya yaitu hilangnya tumpang tindih peraturan-peraturan yang ada.
“Daerah bisa membuat Perda (peraturan daerah) dimana kontennya sama, Permen (Peraturan Menteri) di setiap kementrian juga banyak yang keluar dalam Omnibus Law ini.
“Sebenarnya Omnibus Law ini adalah penggabungan beberapa Undang-undang menjadi satu Undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, kata Yodi, RUU Ominibus Law mempermudah investasi. Kemudahan investas ini juga tidak serta merta memberangus hak-hak pekerja.
Ia menjelaskan, di negara-negara yang menganut sistem hukum common law atau hukum umum, saat ini sedang hangat-hangatnya menerapkan Omnibus Law.
“Kenapa ini penting? Pertama, di daerah misalnya, pengaturan terhadap objek kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, itu bisa sampai tiga atau empat institusi yang mengaturnya. Seperti kalau teman-teman punya usaha menggunakan generator set, bisa ada tiga izin yang harus didapatkan, dari dinas tenaga kerja terkait K-tiga-nya, dari ESDM terkait SLO-nya, bahkan bisa jadi dari PLN. Itu baru penggunaan genset, Belum lagi kalau instalasi listrik,” jelasnya.
Tujuan Omnibus Law, kata Yodi, mengharmoniskan regualasi yang ada. Manfaatnya yaitu hilangnya tumpang tindih peraturan-peraturan yang ada. Tambahnya, daerah bisa membuat Perda (peraturan daerah) dimana kontennya sama, Permen (Peraturan Menteri) di setiap kementrian juga banyak yang keluar dalam Omnibus Law ini. (Fadil/RL/Read)