Disparbud Kota Blitar Minta Pelaku Wisata Jual Rokok Resmi

Disparbud Kota Blitar

READ.ID.BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk sosialisasi menjual rokok resmi berpita cukai kepada para pelaku pariwisata.

Kegiatan yang digelar pada pada beberapa waktu yang lalu dibagi dua sesi, dengan jumlah peserta 50.orang, dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar di hotel Anjasmoro 78 Kota Blitar.

Plt. Kepala Disparbud Kota Blitar,  mengatakan sosialisasi ini realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, untuk menambah wawasan pelaku pariwisata.

” Peserta sosialisasi mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang kios di lingkup pariwisata, dengan tujuan agar tidak memperdagangkan atau memperjual-belikan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, hal tersebut dapat merugikan pendapatan negara,” kata Tri Iman dikantornya, Senin (29/11/2021).

Lanjutnya, Disparbud memang dapat alokasi dari DBHCHT untuk memanaskan kembali geliat pariwisata.

Dalam sosialiasi ini, diharapkan pelaku wisata yang ada dimana saja bisa ikut menghimbau dan berpartisipasi untuk penjualan rokok yang bercukai resmi.

” Sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan bagi pelaku wisata yang terdampak kebijakan PPKM Jawa-Bali, dan sebagai peringatan bagi para pelaku wisata untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan, mengingat saat ini sekto pariwisata telah menerima kelonggaran dari pemkot,” pungkasnya.

(adv/didik).

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version