KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), minta perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan seminggu sebelum lebaran.
Hal ini berdasarkan SE THR Keagamaan nomor 500/DPTK-KK/IV/77/2022, tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu.
SE tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Lebaran),” kata Chandra.
Lebih lanjut ia katakan, jika perusahaan tidak mematuhi atau membayar THR kepada buruh atau karyawannya, maka akan terkena sanksi tegas. “Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha,” pungkasnya (*)