READ.ID.BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar melakukan sosialisasi terkait sanksi penjualan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo menjelaskan, sosialisasi ini sangat penting, biar para pedagang memahami bahwa penjualan rokok ilegal ini ada regulasi yang mengatur.
“Harapan saya nantinya semua pedagang tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai, sehingga terhindar dari ketentuan dan sanksi penjualan rokok ilegal,” kata Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar, dihadapan pedagang rokok eceran, Senin (22/11).
Pemerintah Kota Blitar memberikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 kepada Dinas Perindag Kota Blitar sebesar Rp200 juta.
Dana tersebut digunakan dalam kegiatan sosialisasi terkait sanksi penualan rokok tanpa cukai serta pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran di Kota Blitar.
“Sosialisasi ke pedagang eceran ini akan kita bagi di tiga Kecamatan di Kota Blitar, sehingga penyebaran informasinya merata,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya akan mengundang pedagang rokok yang jualannya di gerobak atau asongan.
“Sekali lagi harapannya, untuk semua pengecer ini tidak ada yang menjual rokok ilegal, dan minuman beralkohol,” ujar Hakim Sisworo.
Dalam sosialisasi hari ini, selain Disperindag, Pihak Bea dan Cukai Blitar juga memberikan materi tentang ketentuan larangan rokok ilegal.
(adv/kmftik/didik)