READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKPP) Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi, Rabu (25/11/2020) malam. Politikus Partai Gerindra ini diduga menerima suap terkait izin ekspor benih lobster
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya yakni staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
“Ditahan selama 20 hari sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Edhy dan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dugaan kasus korupsi itu, Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat. Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
“Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi,” kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
“Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” tandasnya.