Ditreskrimsus Metro Jaya Ungkap Penipuan Melalui Media Elektronik

Ditreskrimsus Metro Jaya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp1 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancamanpaling lama 4 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di