Djafar Ismail: Perda Harus Mampu Dorong Pendapatan Gorontalo Utara

Perda Gorontalo Utara

READ.IDDjafar Ismail menyampaikan perda tentang retribusi jasa usaha harus mampu mendorong pendapatan daearah di Kabupaten Gorontalo Utara.

Tak hanya itu, rencana Perda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah setempat juga diharapkan demikian.

Hal tersebut disampaikannya usai menggelar rapat pengambilan keputusan dua Ranperda, yakni tentang etribusi Jasa Usaha dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (15/2/2021).

Paripurna itu untuk menindaklanjuti usulan Bupati Gorontalo Utara mengenai dua ranperda itu agar bisa disetujui sebagai perda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ini juga menyampaikan setelah terbentuknya dua peraturan daerah ini, maka pemerintah sudah bisa melaksanakan aturan tersebut

“Karena tujuan pembentukan perda dalam rangka mengatur tentang objek-objek daerah seperti retribusi. Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah,” jelas Djafar.

Kata dia, Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dibuat agar dampaknya nanti tidak berimbas kepada masyarakat.

Di sisi lai, Djafar menilai pengelolaan air limbah ini sangat penting. Sebab secara nasional harus diatur. Mengingat hal tersebut akan berimbas kepada masyarakat pada umumnya.

“Oleh karena itu, harus dilakukan pengawalan dan pengawasan agar benar-benar bisa terealisasi sesuai dengan tujuan pembentukan perda,” ungkap Djafar.

Ia menuturkan terkait pengelolaan air limbah nanti, pihaknya nanti akan menyasar tempat-tempat fasilitas umum, karena hal ini sangat rawan dan berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version