Djafar Ismail: Tujuan Hak Angket Bukan untuk Jatuhkan Bupati

READ.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Djafar Ismail mengatakan bahwa tujuan penggunaan hak angket bukan untuk menjatuhkan bupati.

Hak angket, kata Djafar, digunakan karena legislatif sangat membutuhkan pendalaman atas jawaban kepala daerah sebelumnya dari pertanyaan anggota DPRD saat penggunaan hak interpelasi.

“Seluruh fraksi menyatakan, belum terlalu puas dengan jawaban kepala daerah atas petanyaan itu,” kata Djafar usai Rapat Paripurna Internal DPRD Gorut dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas jawaban Bupati Terkait penggunaan hak interpelasi, Senin (12/04/2021).

Selain itu, untuk mendapatkan jawaban lebih akurat, lebih detail, maka hak yang harus digunakan adalah hak angket.

Djafar menjelaskan pemanfaatan semua hak yang ada, tentu ada plus minusnya. Jika hak angket digunakan, maka DPRD mungkin bisa melakukan penelusuran untuk mendapatkan jawaban.

“Bahkan, bisa memaksa pihak-pihak yang kita butuhkan keterangannya,” ungkapnya.

Penggunaan hak Interpelasi lanjut Djafar, hanya tanya jawab saja. Nantinya, jika dalam penggunaan hak angket, jawaban yang dibutuhkan mengalami kendala, maka menggunakan institusi lain.

Politisi senior PDI-P itu berharap, hal itu bisa mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang menjadi harapan DPRD, terhadap perjalanan pemerintahan di Gorontalo utara

“Tujuan kita hanya untuk kepentingan Gorontalo Utara ini agar lebih kondusif, maju dan tidak ingin mencari-cari kesalahan siapa-siapa, apalagi pemakzulan, itu sangat jauh,” jelas Djafar Ismail.

Dirinya menambahkan, sesuai mekanisme dalam penggunaan hak angket, itu diusulkan lebih dari lima anggota dan lebih dari satu fraksi. Namun pada rapat tersebut lanjut Djafar, secara kelembagaan seluruh fraksi menginginkan untuk membentuk atau menggunakan hak angket.

“Mungkin 3 atau 4 hari kedepan kita akan proses melalui badan musyawarah,” pungkasnya.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version