DKP Gorontalo Gelar Rapat Bahas Tata Kelola Perikanan Tangkap

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan implementasi tata kelola pengelolaan penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Gubernur.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DKP Provinsi Gorontalo, Selasa (19/8/2025), dipimpin langsung oleh Kepala DKP Provinsi Gorontalo, dan dihadiri unsur terkait dari pusat maupun daerah.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang, Kepala Satwas Kwandang, Kepala UPT PSDKP Kwandang, Syahbandar Pusat, Syahbandar Daerah, Kepala UPTD Pelabuhan Gentuma, Tenda, dan Tilamuta, serta para Pengawas Perikanan.

Rapat ini dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran, di antaranya kapal yang melaut tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Gorontalo Utara. Beberapa kasus yang mencuat yaitu kapal KM. Tiga Putra 17 (30 GT), KM. Kotaraja 03 (14 GT), dan KM. Kotaraja 02 (23 GT) yang ditangkap Polair karena beroperasi tanpa SPB, serta kapal KM. Nia Makka (5 GT) yang ditangkap PSDKP Bitung pada 10 Agustus 2025 karena diduga melanggar aturan wilayah penangkapan sesuai PP No. 5 Tahun 2021. Selain itu, pada awal Juli 2025 juga ditemukan kasus dugaan pengeboman ikan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyamakan langkah dalam pengawasan. Ia menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama, antara lain:

1. DKP menginginkan informasi dari Satker Pengawasan terkait kapal perikanan yang tertangkap oleh Polair dan Satwas Bitung.

2. DKP meminta informasi dari Syahbandar terkait kapal yang beroperasi tanpa SPB, termasuk kapal di bawah 5 GT yang melaut tanpa SLO/SPB.

3. Ada sekitar 16 item dokumen yang wajib disiapkan pemilik kapal sebelum melaut.

4. PP No. 5 Tahun 2021 menjadi acuan pengelolaan penangkapan ikan kewenangan Gubernur, khususnya bagi kapal di bawah 5 GT yang hanya memiliki TDKP/E-BKP. Namun dengan terbitnya PP No. 28 Tahun 2025, aturan tersebut dicabut.

5. Adanya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan SPB secara berulang-ulang harus segera diklarifikasi.

6. Semua keluhan nelayan harus diverifikasi agar tidak menimbulkan informasi menyesatkan.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Sitti Sabariah Machmud, menegaskan perlunya kejelasan aturan yang beredar di lapangan. “Melalui rapat ini kami bermaksud ingin meminta kejelasan terkait informasi yang diperoleh nelayan, bahwa kapal perikanan boleh melaut menggunakan SPB secara berulang sebanyak 10 trip selama sebulan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat nelayan maupun aparat pengawas,” ujarnya.

Selain membahas regulasi, rapat juga menegaskan pentingnya peran UPTD PPI sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

Dengan adanya rapat ini, DKP Provinsi Gorontalo berharap tata kelola penangkapan ikan dapat berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, serta tetap berpihak pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan kesejahteraan nelayan.

Baca berita kami lainnya di