DKP Gorontalo Segera Tarik Retribusi Pas Masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo

READ.ID,- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo akan mulai menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 20 Mei 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut pengelolaan pelabuhan pasca serah terima aset Pelabuhan Perikanan Inengo kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Gorontalo, Sitti Sabariah Machmud, menjelaskan bahwa penarikan retribusi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola pelabuhan perikanan di wilayahnya.

“Sumber pendapatan dari retribusi ini penting untuk mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, DKP Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan yang beraktivitas di sekitar pelabuhan sejak Jumat, 16 Mei 2025, guna memberikan pemahaman tentang dasar hukum dan mekanisme penarikan retribusi.

Retribusi ini akan diberlakukan secara transparan dan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Dengan kebijakan baru ini, DKP Provinsi Gorontalo optimistis pengelolaan Pelabuhan Perikanan Inengo dapat lebih maksimal dan turut meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap terhadap PAD daerah.*****

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version