DKP Gorontalo Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi Teluk Gorontalo

READ.ID,- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Gorontalo dan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo melaksanakan monitoring terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir Kecamatan Kabila Bone dan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sejalan dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Gorontalo, Hartaty Isima, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik oleh pelaku usaha maupun kegiatan non-komersial, wajib memiliki dokumen KKPRL.

“Pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, kami melakukan pemantauan langsung untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di laut sesuai dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Hartaty.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan ruang laut harus merujuk pada sejumlah regulasi penting seperti UU No. 27 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2021, serta Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan No. 31 Tahun 2020. Penataan ruang laut dinilai strategis dalam mencegah konflik antar pengguna, menjaga keberlanjutan sumber daya laut, dan mendukung ekonomi biru.

“Manfaat dari penataan ruang laut yang baik di antaranya adalah alokasi ruang yang jelas untuk berbagai sektor, perlindungan kawasan konservasi, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta penciptaan lapangan kerja di sektor kelautan,” jelasnya.

Ketua Tim Kerja PSDKP DKP Provinsi Gorontalo, Fahria Djafar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap KKPRL merupakan bagian dari penegakan hukum di wilayah pesisir dan laut. Ia menyebut bahwa kepatuhan terhadap dokumen KKPRL memberikan dasar legal yang kuat dalam mengatur aktivitas di laut.

“Monitoring KKPRL memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut. Ini juga berkontribusi pada perlindungan sumber daya perikanan dan keamanan wilayah perairan,” terang Fahria.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar KKPRL, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi peringatan, denda, penghentian kegiatan, pencabutan dokumen, hingga pemulihan fungsi ruang laut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam menata ruang laut secara adil, berkelanjutan, dan berbasis hukum.

Penataan ruang laut tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi kelautan yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.*****

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version