READ.ID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo Sutrisno mengatakan bahwa, kawasan wisata Pantai Ratu masuk zonasi perikanan tangkap demersal.
“Hasil dari tim yang telah turun ke lapangan wilayah perairan itu adalah zonasi perikanan tangkap demersal,” kata Sutrisno.
Menurutnya bahwa, kawasan 0-12 mil laut perairan itu kewenangan provinsi sebagaimana dijelaskan didalam undang-undang.
Selain itu daerah juga punya Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menjelaskan didalam perda itu sudah ada terakomodir mana zona pariwisata, mana untuk kepentingan umum misalnya pelabuhan, budidaya perikanan tangkap, wilayah konservasi dan lainnya.
“Yang jelas, tidak ada sejangkal pun perairan yang tidak kita petakan,” ujarnya.
Ia menambahkan soal pemanfaatan kawasan itu bisa, tapi tentu dengan melalui prosedur regulasi yang berlaku.
“Pemerintah sangat terbuka untuk investasi pembangunan, tapi harus dibarengi dengan aturan,” tegasnya.