READ.ID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sutrisno menuturkan bahwa, pemanfaatan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk kegiatan pembangunan beberapa fasilitas penunjang wisata Pantai Ratu berada pada zona perikanan tangkap dan Sub zona perikanan demersal.
Selain itu, ia menambahkan di areal itu sudah ada aktivitas penimbunan, sementar tidak ada izin untuk melakukan penimbunan.
“Kami mengakui keindahan Pantai Ratu ditambah pasir putih yang sangat bagus tentu bisa menarik wisatawan,” kata Sutrisno.
Menurutunya bawha, sudah benar apa yang dilakukan oleh pemerintah desa, selama tidak merubah bentangan alam, artinya tidak ada penimbunan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), ada pemanfaatan ruang dengan izin, jadi kalau dengan izin bisa untuk pariwisata tanpa merubah fungsi bentang alam yang menjadi zonasi laut perikanan demersal.
“Itu kalau dilihat dari peraturan soal reklamasi, titik tersebut tidak ada zonasi untuk reklamasi,”tegasnya.
Ia menambahkan semuanya harus ada izin sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada di tingkat provinsi.
Pihaknya menegaskan, yang diperboleh itu dengan izin yaitu untuk tambatan perahu namun bisa juga untuk wisata.