READ.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, saat pembacaan sidang putusan nomor 317.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII, Evi Novida Ginting Manik, selaku Anggota KPU RI,” sebagaimana pembacaan putusan oleh majelis hakim DKPP, Rabu (18/3).
Sementara itu DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir, kepada Teradu I yaitu Arief Budiman selaku ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V, Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.
Dalam putusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
DKPP memutuskan Evi Ginting terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, terhadap perolehan suara partai Gerindra, di Provinsi Kalimantan Barat. (RL/Read).