READ.ID – Terkait pembukaan tempat wisata Pantai Ratu di Boalemo yang masuk kawasan Hutan Lindung, Kabid Pengkajian dan penataan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Nasrudin mengatakan bahwa, ditetapkan sebagai Kawasan Lindung karena memang untuk perlidungan.
“Setelah melihat dilapangan memang sebagian areal wisata Pantai Ratu masuk di dalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian lagi masuk peta indikatif penundaan pemberian izin baru,” kata Nasrudin saat ditemui baru-baru ini.
Sebelumnya ia mengatakan ada sekitar 1,8 hektar areal wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan hutan lindung, dan ada Mangrove yang ditebang.
“Dari pemerintah Desa Tenilo sudah datang ke kami dan sudah diskusi, kami juga sudah memberikan surat untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan pembangunan dari wisata Pantai Ratu sampai melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nasrudin.
Terkait rekomendasi yang diberikan itu, lanjut Nasrudin pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan, bagaimana respon dari pihak pegelola, terkait dengan kegiatan penundaan.