DLHK: Pemanfaatan Kawasan Lindung Tanpa Izin Lingkungan Mengarah ke Pidana

READ.ID –  Kabid Pengkajian dan penataan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Nasrudin menjelaskan jika penggunaan kawasan Hutan Lindung dan sudah melakukan pembangunan tapi tidak ada izin lingkungan itu bisa mengarah ke pidana.

“Pemanfaatan kawasan Hutan Lindung itu bisa, hanya saja masalah saat ini sudah melakukan kegiatan pembangunan tapi tidak dilengkapi perizinan dan tidak ada izin lingkungan,” kata Nasrudin. Rabu.


banner 468x60

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya terkait dengan peningkatan jalan pembangunan tempat Wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo yang pertama dilakukan setelah mendapatkan informasi adalah peninjauan dilapangan.

Ia mengakui sudah tiga kali melakukan peninjauan melihat langsung kondisi di lapangan, kemudian setelah melakukan peninjauan pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Setelah melihat dilapangan memang sebagian areal masuk didalam kawasan hutan lindung, ada sekitar 1,8 hektar,” jelasnya.

Menurutnya bahwa kegiatan ini tidak ada izin lingkungan, dan mereka sudah melakukan pembangunan, operasional tanpa adanya izin lingkungan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply