READ.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengaku telah melaporkan persoalan pembukaan tempat wisata Patai Ratu ke Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
“Kami sudah melaporkan juga ke kementrian, dan Ditjen Gakkum memerintahkan teman-teman khususnya, UPT Gakkum yang berdomisili di Manado untuk turun ke Gorontalo dibawah pimpinan kepala balai Gakkum yang berdomisili di Makassar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari pihaknya sendiri yang sudah dilakukan saat ini yaitu proses pertama pemberhentian seluruh kegiatan, kedua melaksanakan kegiatan dengan teman-teman gakkum.
Lewat rapat ini, lanjut Bambang, pihaknya akan menyaring semua masukan, kemudian melakukan tindak lanjut langkah apa yang akan lakukan kedepan.
“Disisi lingkungannya kegiatan Pantai Ratu ini itu tidak dibungkus atau tidak memiliki dasar dokumen kegiatan, jadi tidak ada dokumen lingkungannya, sementara kegiatannya sudah dilaksanakan,” tegas Bambang.
Dijelaskannya bahwa, terkait keberadaan Pantai Ratu pihaknya sudah melakukan rapat dengan rekan-rekan dari kelautan dan perikanan untuk menyamakan persepsi karena ada perairan laut, terkait Perda zonasi kawasan pesisir.