KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu memantau langsung proses rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban perempuan warga Bolaang Mongondow Timur, yang terjadi di salah satu ruas jalan di Kelurahan Mogolaing.
Kepala Dinas P3A Kota Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan rekonstruksi dugaan kasus tersebut telah digelar, Senin, 5 September 2022, kemarin.
“Rekonstruksi dilaksanakan jam 10 pagi oleh Polres Kotamobagu, langsung di TKP. Dihadiri UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan UPTD PPA Kota Kotamobagu, lengkap dengan pengacara masing-masing UPTD,”kata ucap Olii, Selasa, 6 Agustus 2022.
Selain itu, rekonstruksi juga turut menghadirkan korban dan terduga pelaku.
“Korban hadir tadi didampingi keluarganya, dua terduga pelaku juga turut dihadirkan,” lanjutnya.
Gina berharap para terduga pelaku ini dapat diproses dan mendapatkan hukuman tanpa toleransi agar ada efek jera dan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini.
“Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang melanggar pasti ada sanksinya,” terangya
Seperti diketahui kasus ini terjadi pada 28 Juli 2022 lalu, di salah satu rumah di Jalan Kampus, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat. Seorang perempuan warga Bolaang Mongondow Timur diduga mengalami tindak pemerkosaan oleh dua terduga pelaku warga Kotamobagu. Kasus ini terus bergulir dan proses hukumnya sedang ditangani Unit PPA Polres Kotamobagu.(*)