READ.ID- Sidang Dewan Eksekutif ke 209 UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi PBB untuk Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya di Paris, Perancis, secara resmi menetapkan Danau Toba, Sumatera Utara, sebagai Taman Bumi Dunia (TBD) atau Global Geopark pada tanggal 7 Juli 2020.
Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyambut gembira pengumuman UNESCO tersebut dan mengharapkan adanya kebijakan nyata mendukung penetapan Danau Toba sebagai TBD.
“Kami bangga dengan penetapan Danau Toba sebagai Global Geopark, dan pencapaian ini harus didukung legislasi atau kebijakan tingkat nasional, juga daerah, untuk implementasinya,” kata Gusti Farid Hasan Aman, Ketua BKSP DPD RI, senator dari dapil Kalimantan Selatan.
Taman Bumi UNESCO merupakan wilayah yang di dalamnya terdapat situs atau bentang darat geologis istimewa dan dikelola dengan konsep terpadu untuk perlindungan lingkungan, pendidikan dan pembangunan berkelanjutan. TBD disahkan oleh 195 negara anggota UNESCO pada tanggal 17 November 2015 dan saat ini terdapat 147 TBD di 41 negara.
“Status TBD Danau Toba harus dipertahankan, karena status tersebut bisa ditarik kembali setelah berjalan beberapa waktu melalui proses revalidasi dari UNESCO,” kata Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, Wakil Ketua BKSP DPD RI dan senator dari dapil Kepulauan Riau.
Masuknya Kaldera Toba menambah daftar TBD UNESCO di Indonesia menjadi 5, setelah Gunung Sewu DIY, Gunung Rinjani NTB, Gunung Batur Bali, dan Ciletuh Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
“TBD menyatukan keunikan geologis sebuah wilayah tertentu dengan keunikan alam dan budaya masyarakat setempat, sehingga diperlukan upaya-upaya pengembangan geo-wisata yang dapat memberikan manfaat untuk warga sekitar,” kata Tubagus Ali Ridho Azhari, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Banten.
Banyak wilayah Indonesia yang diwacanakan sebagai TBD seperti Merangin Jambi, Pongkor Bogor, Silokek Sijunjung dan Sawahlunto di Sumatera Barat, Natuna Kepulauan Riau, Blue Fire Gunung Ijen Banyuwangi, Jawa Timur.
“TBD mengkombinasikan perlindungan situs-situs istimewa geologis dengan pemberdayaan masyarakat sekitar sehingga tujuan konservasi dan ekonomi dapat menjaga Taman Bumi baik yang berstatus global, nasional dan lokal,” kata Wa Ode Rabiah Al Adawiyah, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Sulawesi Tenggara.
BKSP DPD RI berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dapat merumuskan pengelolaan berbagai Taman Bumi di Indonesia dan segera membuat langkah-langkah kongkrit dan praktis untuk menjaga pencapaian status seperti yang sudah dicapai TBD Kaldera Toba.
“Pengakuan dunia internasional melalui status TBD menunjukkan kita mampu mengelola keistimewaan alam Indonesia. Namun, pada saat yang sama kita juga harus menunjukkan kapasitas untuk mengelola dan mempertahankan pencapaian melalui status TBD yang sudah diraih tersebut,” tegas Gusti Farid menutup pernyataan pers Pimpinan BKSP DPD RI.