READ.ID – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam rangka menjaring informasi dan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat kerja berlangsung di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim DPD RI Abdul Aziz Khafia menjelaskan penanganan terhadap permasalahan narkotika membutuhkan sebuah regulasi atau undang-undang yang kuat. Hal ini dibutuhkan untuk menanggulangi narkotika yang saat ini sudah menyasar seluruh kalangan dari masyarakat biasa hingga pejabat negara, bahkan kalangan anak-anak.
“Masalah narkotika ini sangat serius. Regulasi yang ada secara usia sudah satu dasawarsa dan belum ada perubahan. Sementara perkembangan narkotika, baik dari segi distribusi, pemasaran, sampai zat-zat kandungannya sedemikian cepat perubahannya. Dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dan berbobot, serta lebih masif dan tegas,” jelas Aziz.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat membuka rapat kerja tersebut menegaskan bahwa narkoba merupakan common endemy atau musuh bersama yang membutuhkan komitmen dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Idris memaparkan, berkat kerja sama dan komitmen bersama seluruh pihak tersebut, Provinsi Gorontalo yang beberapa tahun lalu pernah menempati peringkat kelima persentase jumlah pengguna narkoba terbanyak dibanding dengan jumlah penduduk, turun ke posisi ke 24.
“Tentunya kita tidak berhenti sampai di situ, kita akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Gorontalo,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Kepala BNNP Gorontalo Oneng Soebroto mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir pihaknya memperoleh anggaran untuk jatah target operasi hanya untuk 24 kasus di bidang pemberantasan. Dengan anggaran yang terbatas itu, BNNP Gorontalo berhasil mengungkap 49 kasus dengan 67 tersangka. Sedangkan di bidang rehabilitas, hingga tahun 2018 BNNP Gorontalo baru bisa melakukan rehabilitasi terhadap 599 orang penyalahguna dan pecandu narkotika dari total 10.244 orang.
“Baru sekitar 5 persen yang bisa kami rehabilitasi dari total penyalahguna dan pecandu narkotika di Provinsi Gorontalo. Melalui Komite III DPD RI kami berharap dukungan baik anggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia dalam pemberantasan narkotika di Gorontalo,” pungkasnya.