DPD RI : Jika Dana Desa Tidak Segera Cair, Menteri Desa Sebaiknya Diganti

Dana Desa
banner 468x60

READ.ID – Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, yang menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI menjadi geram dengan kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih ambigu dalam mengambil sikap dalam pencairan dana desa.

“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa di Ganti Saja, pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” tegas Senator asal Aceh ini di Jakarta Rabu, 8 April 2020.


banner 468x60

Pimpinan Komite I ini menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 72 trilun. Sementara menurut Senator Fachrul Razi, dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19.

“kita bisa gunakan baik pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelasnya.

Senator Fachrul Razi mengatakan, dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.

“Semua orang pulang kerumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan akibat pandemi Covid–19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya.

“Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tegas Fachrul Razi.

Dana desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli.

“Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pimpinan Komite I ini sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya, jangan terlalu di ikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat. Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa.

Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah,

“jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa, kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman adminstrasi hingga hukuman yang berat,” karena menurutnya kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

“Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan Intruksi percepatan dana desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90