DPO Kasus Dugaan Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap Polisi

READ.ID – Daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan Rp11 miliar, ditangkap Ditresrimum Polda Metro Jaya.

Arifin Widjaja (AW) alias Pepen diduga melakukan kasus penipuan hingga belasan miliar dengan modus pemalsuan keterangan akta notaris.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

“Dirinya ditangkap pada hari Jumat kemarin 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB,” ungkap AKBP Dwiasi, Jumat (01/01/21).

Dwiasi menuturkan, tersangka AW sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. AW ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, AW sering melarikan diri, tidak menggunakan alat komunikasi, dan bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing” tutur Dwiasi.

Namun, kata Dwiasi, Tim Penyidik Unit 1, dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara, setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada pada hari Jumat kemarin mereka berhasil mengamankan AW.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan, AW ditangkap saat berada di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.

“Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan terancam pidana kurungan selama tujuh tahun,” tandas Harda.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version