DPR RI Jaring Aspirasi Pembaharuan RUU Kabupaten dan Kota Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Pembahasan menyangkut pembaharuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dasar hukum pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo masih merujuk pada ketentuan UU Nomor 29 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks dan rezim masa lalu yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan UU Pemerintahan Daerah Tahun 1957. Kedua dasar pembentukan tersebut telah mengalami dinamika ketatanegaraan yang sangat besar dan luar biasa.

“Merujuk pada Pasal 18 konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satuan  pemerintahan daerah yang harus diatur dengan UU tersendiri. Oleh karena itu Komisi II DPR RI memandang sangat perlu dan mendesak untuk menyusun dua RUU baru sebagai pembaharuan dari UU Nomor 29 Tahun 1959,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy menambahkan bahwa terkait penyusunan dua RUU itu, Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo untuk mempelajari dan memastikan karakteristik serta ciri khas yang dimiliki Kabupaten dan Kota Gorontalo. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya karakteristik lokal, nilai budaya, dan potensi strategis daerah.

Pada pertemuan itu Gubernur Gusnar Ismail menilai RUU ini sudah tepat mengingat UU Nomor 29 Tahun 1959 sudah tidak relevan. Termasuk eksistensi dan perkembangan dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

“Kabupaten Gorontalo itu sekarang sudah mengalami tiga kali pemekaran dengan terbentuknya otonomi baru yakni Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kami setuju dengan RUU ini dan berharap segera dibahas oleh Komisi II DPR RI,” kata Gusnar.

Baca berita kami lainnya di