READ.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte ikut menanggapi soal sengketa kepemilikan lahan yang disewa pedagang di kawasan blok plan Gorut. Matran menyarankan pemerintah setempat melakukan langkah inisiatif untuk merelokasi.
Menurut Matran, sah-sah jika pemerintah daerah Gorut berencana untuk menggugat soal persengketaan lahan dengan keluarga Sione. Meskipun pemerintah Gorontalo Utara hanya bermodalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi silahkan saja kalau memang pemda ini menggugat keluarga sione. kalau mereka (pedagang) tidak ada hak karena mereka hanya menumpang,” ujar Matran.
Sehingga kata Matran, jalan keluar yang harus diambil oleh pemda pertama adalah merelokasi para pedagang tersebut ke tempat lain.
Namun Matran menyebut jika ingin mempertahankan hak maka pemda melakukan gugatan dengan memperhatikan alas hak terhadap lahan yang dikuasai oleh Keluarga Sione sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang ada.
“Apa alas haknya pemda? Kalaupun pemda baru ada peta hasil keputusan MK, maka itu yang diperlihatkan. Tetapi seharusnya pemda sudah buat sertifikatnya,” jelasnya.
Matran menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi kepada para pedagang yang menempati lokasi blok plan dengan pemilik lahan melalui kepala desa, namun hal tersebut tak menemui kesepakatan.
“Karena yang punya tahan bilang oke silahkan tempati tapi harganya sekian. Karena itu hak mereka, tanah mereka sudah ada sertifikat,” tukasnya.