READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut), segera memanggil Rim Tuli seorang Guru Taman Pengajian Anak (TPA) di desa Biau, yang diduga diberhentikan secara tidak terhormat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Matran Lasunte mengatakan dalam pertemuan bersama pihak pemerintah desa terinformasi bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena dianggap tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Serta tidak pernah membuat laporan maupun data para santri yang ada,” ujar Matran.
Sementara soal insentif, berdasarkan keterangan Pj Kades itu telah dibayarkan sesuai masa pengabdiannya dan sejak SK pemberhentian diterbitkan, intensif guru TPA itu sudah tidak diproses lagi.
“Untuk itu berdasarkan hasil rapat komisi I akan menggelar kembali rapat dan mengundang guru TPA tersebut dengan membawa SK pengangkatan dan pemberhentiannya untuk kita liat seperti apa,” terang Matran.
Matran menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa Rim Tuli telah melaporkan kejadian tersebut kepada bupati dan merekomendasikan pihak inspektorat untuk segera melakukan audit khusus.
“Maka dari itu dalam rapat nanti kami juga tentunya akan memperhatikan terkait kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SK pemberhentian itu. Mengingat kepala desa disana statusnya hanya penjabat,” tukasnya.