DPRD beri waktu 14 hari Dinas Pendidikan selesaikan kebijakan vaksin jadi syarat PTM

Vaksin Syarat PTM

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberi waktu selama 14 hari kepada dinas pendidikan agar segera menuntaskan persoalan kebijakan vaksin sebagai syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Wakil Ketua Komisi A Darmawan Duming mengatakan agar dinas pendidikan dapat mengkaji kembali kebijakan yang menuai banyak komplein dari orang tua siswa yang ada di Kota Gorontalo

“Saya harap kalau bisa secepatnya kepada Dinas pendidikan untuk mengkani kembali kebijakan ini, dan kalau bisa dalam 14 hari kedepan sudah ada hasilnya” ucap Darmawan Duming

Sementara itu Ketua Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA) Romy Pakaya mengatakan bahwa menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) vaksin jangan dijadikan sebagai syarat untuk PTM.

Adapun menurutnya beberapa kendala kenapa kebijakan itu perlu dikaji kembali, dikarenakan sakit bawaan yang mungkin saja dimiliki oleh beberapa anak

“Menurut saya tidak adil saja, mereka tidak bisa mengikuti PTM hanya karen  anak yang memiliki penyakit bawaan dan tidak bisa divaksin. Sementara untuk mengurus surat dari dokter ahli itu biayanya tidak murah dan memiliki jangka waktu” Pungkasnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version