DPRD dan Pemkot Blitar bahas Ranperda Perencanaan Penganggaran Daerah

DPRD Pemkot Blitar

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin, (8/06/2021).

Dalam rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Blitar, Forpimda, OPD dan jajaran di lingkungan pemkot Blitar. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Elly Hidayah Vitnawati.


banner 468x60

Paripurna DPRD membahas pertama, penjelasan Bamperda serta Raperda tentang perencanaan dan penganggaran daerah, kedua pendapat Walikota terhadap Raperda tentang perencanaan dan penganggaran, dan ketiga Penjelasan Walikota Blitar atas Raperda kepariwisataan.

Dalam sambutannya, Syahrul Alim mengatakan, ini sebagai wujud penerapan tata pemerintahan yang baik dan merealisasi pembentukan produk hukum daerah.

“DPRD kota Blitar memandang perlu setiap kebijakan program dan kegiatan senantiasa harus dilandasi oleh aturan yang jelas, tegas dan diterapkan dengan konsisten,” katanya.

Menurutnya, salah satu elemen yang penting untuk mendukung tercapainya pembentukan produk produk hukum daerah yang berpihak pada rakyat. Dimana hanya dari tata kelola daerah efektif dan efisien adalah tersedianya perangkat hukum yang menjadi landasan yuridis, sekaligus landasan operasional bagi segenap pemangku kepentingan, sehingga segala kebutuhan dan harapan masyarakat kota Blitar dapat terwujudkan.

” Dalam kaitan upaya menyediakan perangkat hukum daerah sebelum dibahas bersama pemkot Blitar, maka hari ini badan pembentukan perda DPRD kota Blitar akan menjelaskan atas Raperda usul inisiatif DPRD setelah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kota Blitar tahun 2021,” jelasnya.

Syahrul menambahkan, pembentukan Ranperda tentang perencanaan penganggaran daerah, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun menetapkan pelaksanaan, merencanakan, menganggarkan dan mengendalikan, serta mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini guna meningkatkan dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisimpatik, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dengan anggaran utuh.

Ditemui usai rapat paripurna Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunario, mengenai Raperda Kepariwisataan mengatakan, terdapat tiga unsur yang menegaskan raperda itu menjadi regulasi yaitu pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.

” Untuk menghidupkan pariwisata di kota Blitar, perlu ada regulasi bagaimana wisatawan yang datang di kota Blitar ini tidak sekedar mampir tetapi bisa bermalam. Dalam satu tahun ada 3 juta orang yang datang ke makam Bung Karno tetapi cuma sebentar dan tidak menginap,” ungkap Tjutjuk.

DPRD Kota Blitar
Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunario. (Foto Didik/Read)

Lanjutnya, Raperda kepariwisataan bisa memperkenalkan, melestarikan objek wisata di kota Blitar.

” Secara ekonomi kalau wisatawan itu bermalam pasti akan berbelanja dan menghabiskan waktu liburnya dan itu akan menambah penghasilan masyarakat, “pungkasnya.

(adv/dprd/didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60