DPRD dan Pemkot Gorontalo Resmi Sahkan 3 Ranperda, Termasuk Penanggulangan Penyimpangan Seksual

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) menyetujui bersama 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif Eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara dan DPRD Kota Gorontalo tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/11/26).

Adapun tiga Ranperda yang disetujui, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046; dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Indra Gobel menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut, telah melalui pembahasan secara mendalam, sangat alot, dan memakan waktu yang lama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Namun, berkat kerjasama dan profesionalisme, pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme tata tertib DPRD Kota Gorontalo dan selanjutnya melalui rapat Paripurna pada hari ini,” ujar Wawali Indra.

Selanjutnya, kata Wawali Indra, dengan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemda melakukan penegakan aturan yang diatur dalam Perda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD,” ujar Wawali Indra.

Di akhir sambutan, atas nama Pemerintah Kota Gorontalo, Wawali Indra menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi pemikiran, waktu, dan tenaga selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Dengan ditetapkannya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ini akan lebih memperkokoh eksistensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Gorontalo guna mempercepat terwujudnya masyarakat Kota Gorontalo yang mandiri dan religius,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60